Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (disingkat P4) atau Eka Prasetya
Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam
kehidupan bernegara semasa Orde
Baru. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang
Ekaprasetia Pancakarsa, yang menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36
butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Produk
hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 telah dicabut
dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan
MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR
No. I/MPR/2003.
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar